Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Avatar photo

PPLN–Kebijakan metode pemungutan suara di luar negeri memiliki beberapa opsi, di antaranya adalah TPSLN, KSK, dan POS. TPSLN atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri merupakan pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN.

Sementara itu, KSK atau Kotak Suara Keliling adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang ke tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan. Sedangkan POS atau Pemungutan Suara melalui Pos merupakan opsi bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan. Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak pemilih yang bisa memberikan suara dan terlibat dalam proses demokrasi, khususnya bagi mereka yang berada di luar negeri.

Kebijakan metode pemungutan suara di luar negeri diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bagian terkait pengaturan pemungutan suara di luar negeri terdapat pada Pasal 523 sampai dengan Pasal 527 yang menjelaskan tentang Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pemungutan Suara melalui Pos (Pasal 523). Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur mengenai persyaratan dan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri oleh Pemilih (Pasal 524), mekanisme penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Pasal 525), serta tata cara pengawasan pemungutan suara di luar negeri oleh saksi atau penghubung partai politik (Pasal 526).

You cannot copy content of this page