
Kuala Lumpur — Arahan penting terkait pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) disampaikan oleh Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, pada Rapat Koordinasi antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang berlangsung di Kedutaan Besar RI, Kuala Lumpur pada tanggal 1-6 Juni 2023. Dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPU memberikan arahan kepada seluruh anggota PPLN yang mewakili Malaysia dan Brunei Darussalam mengenai pentingnya kegiatan pendataan pemilih luar negeri tersebut.
PPLN dari 130 negara saat ini tengah sibuk dengan penentuan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) yang direncanakan akan dipenuhi pada bulan Juni 2023. Oleh karena itu, setelah rapat koordinasi antara KPU Pusat dan seluruh PPLN di Malaysia dan Brunei Darussalam, diputuskan untuk melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas). Coktas merupakan kegiatan pendataan yang dilakukan oleh tim KPU pusat bersama PPLN pada sejumlah calon WNI yang dipilih secara acak. Melalui Coktas ini, tim KPU pusat akan mendapatkan informasi tentang situasi lapangan di Malaysia, terutama di wilayah kerja PPLN Johor Bahru yang meliputi Johor, Pahang, Negeri Sembilan, dan Melaka. Beberapa lokasi calon WNI berada di tengah hutan dan perkebunan sawit dengan jalan yang terjal. PPLN Johor Bahru menyambut baik gagasan ini dan akan menyediakan data yang diperlukan oleh KPU sebelum pelaksanaan Coktas. Data yang akan diverifikasi dalam Coktas antara lain adalah verifikasi calon pemilih, jenis kelamin, nomor paspor, dan alamat. Keberhasilan Coktas ini akan memberikan kepercayaan kepada tim KPU pusat dan PPLN Johor Bahru terhadap data calon pemilih sebelum Rapat Pleno DPTLN.
Selain itu, dalam rapat tersebut, KPU Pusat menekankan pentingnya koordinasi, supervisi, dan pelaporan yang harus dilakukan oleh PPLN guna memastikan kelancaran dan keberhasilan pemilihan di luar negeri. Seluruh tahapan proses pemilihan harus menjaga integritas dan keamanan data pemilih.