
Johor Bahru–PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), sebuah panitia pemilihan umum yang bersifat sementara, dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu Indonesia di luar negeri. Rincian tugas dan tanggung jawab PPLN Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2023.
Secara keseluruhan, PPLN memiliki tugas membantu KPU dalam melaksanakan pemilihan umum di luar negeri yang diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Tujuan dibentuknya lembaga ini adalah untuk memberikan layanan kepada WNI yang tinggal di luar negeri agar dapat memberikan suaranya dalam Pemilu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2023 menjelaskan bahwa terdapat 3 jenis lembaga adhoc yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 di luar negeri, yaitu PPLN, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN).
PPLN akan bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilu di luar negeri pada Pemilu 2024, termasuk pemilihan langsung presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif untuk anggota DPR dan DPRD dari dapil Jakarta II. Proses seleksi calon anggota PPLN telah dilakukan pada awal tahun 2023, dan peserta yang lolos seleksi akan dilantik pada akhir Januari atau awal Februari 2023.
Seleksi PPLN Johor Bahru
Dari 80 orang calon anggota PPLN yang mendaftar melalui tautan www.siakba.kpu.go.id, hanya sebanyak 38 saja yang melengkapi dokumen pendaftaran dan 19 orang dinyatakan lulus penelitian administrasi dan dapat melanjutkan ke tahapan wawancara. Johor Bahru, 2 Februari 2023: “Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah dilantik oleh Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto. Upacara pelantikan dilaksanakan di Aula KJRI Johor bahru secara hybrid dan dihadiri oleh seluruh anggota PPLN terpilih.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 54 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, anggota PPLN Johor bahru yang dilantik adalah sebagai berikut: 1. Agus Nugroho; 2. Ardiansyah Syahrom; 3. Arti Manikam; 4. Farisa Ramadhani; 5. Muhammad Rizali Noor; 6. Muhammad Reza Agraha Maha; 7. Wimbi Apriwanda Nursiwan.
Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, masing-masing anggota PPLN Johor bahru menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Anggota PPLN dan Pakta Integritas Anggota PPLN. Masa tugas para anggota PPLN selama 14 (empat belas) bulan terhitung mulai dari tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2024.
Berdasarkan hasil wawancara yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, 7 orang telah terpilih menjadi tim PPLN Wilayah Johor Bahru untuk Pemilu 2024. Tim yang secara resmi dilantik pada 2 Februari 2023 tersebut, diketuai oleh Ardiansyah Syahrom dengan anggota; (1) Agus Nugroho, (2) Arti Manikam, (3) Farisa Rahmadhani, (4) Mohamad Rizali Noor, (5) Muhammad Reza Agraha Maha, dan (6) Wimbi Apriwanda Nursiwan.
Tugas & Kewajiban PPLN
PPLN Pemilu 2024 memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan wewenangnya. Kewajiban tersebut antara lain membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.