
PPLNJB–Menjelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri (DPSHPLN) sesuai dengan landasan hukum PKPU No. 7 Tahun 2022 dan PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Keputusan KPU No. 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
DPSHPLN merupakan sebuah sistem yang akan menghasilkan beberapa produk yang berbeda. Produk internal yang dihasilkan oleh DPSHPLN meliputi Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN. Sedangkan, produk yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), diantaranya Model A-Rekap Perubahan Pemilih LN, Model A-Daftar Pemilih PPLN, Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan BA DPSHPLN.
Selain itu, Model A-Daftar Pemilih PPLN juga akan diumumkan untuk keperluan publik. Produk ini akan menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berada di luar negeri untuk memastikan bahwa data mereka telah tercatat dengan benar di dalam daftar pemilih. Dalam hal ini, DPSHPLN memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan pemilu dengan memastikan bahwa data pemilih yang disajikan akurat dan valid.
DPSHPLN juga memiliki alur kerja yang terstruktur dimulai dari pengumpulan masukan dari masyarakat menggunakan Model A-Tanggapan LN. Selanjutnya, akan dilakukan pemrosesan data melalui Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN, input Sidalih, analisa data, melengkapi/memperbaiki data invalid, dan menelusuri data ganda. Koordinasi Penanganan Data Ganda Lintas PPLN dan DN vs LN juga dilakukan sebelum persiapan pleno dilaksanakan. Dengan demikian, DPSHPLN akan memastikan bahwa data pemilih yang disajikan valid dan tercatat dengan benar di dalam daftar pemilih.