PPLNJB– Pada tanggal 7 Mei 2023, Konsul Jenderal (Konjen) RI Wilayah Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, memimpin rapat koordinasi antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Dalam rapat tersebut, salah satu isu yang dibahas adalah adanya data ganda antara PPLN Johor Bahru dengan PPLN Kuala Lumpur dan Taipei. Oleh karena itu, PPLN Johor Bahru berkoordinasi dengan PPLN Kuala Lumpur dan Taipei untuk memastikan sinkronisasi data yang ada.
Ketua PPLN Johor Bahru, Ardiansyah Shahrom, menjelaskan bahwa data yang diberikan kepada Panwaslu Johor Bahru bersumber dari Sistem Data Pemilih (SiDalih) KPU dan format datanya sudah ditentukan oleh KPU sesuai dengan PKPU tentang perlindungan data pribadi calon pemilih. NIK dan nomor passport calon pemilih tidak boleh dicantumkan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panwaslu Johor Bahru menekankan bahwa penyediaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak boleh terlambat dan format DPS harus sesuai dengan standar. Selain itu, komunikasi yang baik antara Panwaslu dan PPLN sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Ketika Panwaslu membutuhkan data, PPLN adalah pihak yang dimintai kesiapannya dalam menindaklanjuti permintaan tersebut, demikian rekomendasi dari Konjen. Selain itu, beliau juga mengharapkan Panwaslu untuk memberikan masukan yang tepat kepada Bawaslu terkait dengan kriteria permintaan data calon pemilih.
Terakhir, Konjen menegaskan komitmennya terhadap PPLN Johor Bahru dan Panwaslu Johor Bahru dalam memastikan partisipasi WNI di wilayah Johor Bahru pada pemilu 2024 dan menciptakan suasana pemilu yang kondusif.