
Kuala Lumpur, 3 Juni 2023 – KPU Pusat Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Data Pemilih Ganda dan Invalid Luar Negeri demi mensukseskan kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rapat tersebut bertempat di Gedung Aula Hasanudin KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dan dihadiri oleh perwakilan dari PPLN Se-Malaysia dan Brunei Darussalam. PPLN Malaysia dihadiri oleh PPLN Kuala Lumpur sebagai tuan rumah, PPLN Johor Baru, PPLN Penang, PPLN Tawau, PPLN Kuching, PPLN Kota Kinabalu, dan PPLN Bandar Seri Begawan dari Brunei Darussalam.
Kegiatan yang berlangsung mulai 1 hingga 6 Juni 2023 ini dibuka oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos. Dalam sambutannya, Betty Epsilon Idroos memberikan arahan yang berfokus pada definisi kevalidan data calon pemilih luar negeri. Menurut beliau, calon pemilih luar negeri harus dapat membuktikan identitas diri dengan paspor sebagai dokumen jati diri utama, atau menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga digunakan sebagai data pendukung tambahan untuk menganalisis kemungkinan adanya pemilih ganda dengan data di dalam negeri.
Salah satu persyaratan penting adalah bahwa calon pemilih luar negeri harus memiliki nomor paspor yang valid dan juga tanggal lahir yang jelas. Hal ini bertujuan untuk menentukan validitas calon pemilih sebagai pemilih yang sah. Misalnya, calon pemilih harus berusia di atas 17 tahun pada saat pemilihan dilakukan. Selain itu, calon pemilih juga harus memiliki domisili di luar negeri.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan tindak lanjut penyelesaian data pemilih ganda antara PPLN-PPLN di dalam negeri dan antara PPLN-PPLN yang berada di luar negeri. Tim Kapusdatin KPU (Tim Pusat Data Komisi Pemilihan Umum) turut hadir untuk memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian data pemilih ini. KPU Pusat telah menugaskan sepuluh tim pusat data untuk memberikan bantuan dan pendampingan yang dibutuhkan dalam penyelesaian masalah data pemilih ganda dan invalid luar negeri.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam penyelesaian data pemilih ganda dan invalid luar negeri. PPLN se-Malaysia dan PPLN Bandar Seri Begawan dari Brunei Darussalam berkomitmen untuk melakukan kolaborasi yang erat dalam menjaga integritas dan keabsahan pemilih dalam Pemilu tahun 2024.