
Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan tahap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Pengumuman ini berlangsung sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.
Pada tahap ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan serta tanggapan terkait calon-calon sementara yang terdaftar dalam DCS. Masukan dan tanggapan ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih lengkap mengenai potensi dan kelayakan calon anggota DPR.
Proses Pemberian Masukan dan Tanggapan
Masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau tanggapan diwajibkan untuk menyusunnya secara tertulis. Setiap masukan atau tanggapan harus disertai dengan bukti identitas diri yang sah serta bukti-bukti yang relevan dengan isu yang dibahas. Semua ini bertujuan untuk menjaga integritas serta kredibilitas dari setiap tanggapan yang diberikan.
Adapun proses pengiriman masukan dan tanggapan dapat dilakukan dengan mengirimkannya kepada KPU. Para pihak diharapkan untuk merujuk pada sumber peraturan KPU, yaitu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut mengenai alamat dan cara pengiriman.
Batas Akhir Penerimaan Masukan dan Tanggapan
Waktu penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon-calon sementara yang terdaftar dalam DCS ini akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Oleh karena itu, para pihak yang berminat diharapkan untuk mengirimkan masukan atau tanggapan mereka dalam periode yang telah ditentukan.
Akses Informasi DCS
Informasi lengkap mengenai calon-calon sementara anggota DPR dapat diakses melalui tautan berikut:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr.
Tautan ini akan memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat profil dan informasi relevan mengenai calon anggota DPR yang terdaftar dalam DCS.
Dengan adanya tahap Daftar Calon Sementara ini, diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk turut serta dalam memastikan pemilihan anggota DPR yang berkualitas dan mewakili aspirasi rakyat. KPU mengundang semua pihak untuk berperan serta dalam proses demokrasi ini dengan memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada sumber peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.