PPLNJB–Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan validitas daftar pemilih, pihak penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih melalui formulir A-Tanggapan LN atau melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
Untuk memastikan bahwa masukan dan tanggapan tersebut autentik, maka akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Apabila terdapat bukti autentik dari masukan dan tanggapan tersebut, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara. Data yang terdapat di dalam formulir A-Tanggapan LN akan diinputkan kembali ke dalam formulir A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN, yang kemudian akan dimasukkan ke dalam SIDALIH untuk dianalisis lebih lanjut.
Masukan dan tanggapan yang diberikan bisa berupa pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan data, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat. Bukti autentik yang dimaksud adalah seperti paspor, KTP-el, SPLP, atau KK. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, PPLN akan menginformasikan hasil verifikasi melalui pesan singkat atau surel kepada masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan. Dengan demikian, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan dari DPSHPLN Pemilu 2024 akan lebih valid dan akurat.